Belajar dari Rumah
MATERI BELAJAR DARI RUMAH TINGKAT SD
Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Surat Edaran Sekjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 :
Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19;
dan
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran.
Prinsip Pelaksanaan Belajar dari Rumah :
Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR.
Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.
Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik.
Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Peran penting guru :
Membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi.
Melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.
Memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
Menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (RPPJJ), dimana guru harus memastikan beberapa hal berikut :
Memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai, tidak memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
Menyiapkan materi pembelajaran dengan fokus materi pada :
Literasi dan numerasi;
Pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
Kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
Spiritual keagamaan; dan/atau
Penguatan karakter dan budaya.
Menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya;
Menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
Guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring :
Menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar.
Menggunakan media televisi.
Menggunakan Radio.
Tujuan :
Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19.
Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19.
Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan.
Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar